Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 15:11 WIB
Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup berbuntut panjang. Denny dilaporkan oleh Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara yakni informasi soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.Paguyuban BCAD mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh koordinatornya, Musa Emyus.



Baca juga: Denny Indrayana Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ia berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!