Ditetapkan Tersangka, Tiga tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif Ditahan
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:07 WIB
Untuk tersangka, Desi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan untuk Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur dan Fakih di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur
Sementara itu, Fathor ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK. Yuly di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19," ujarnya.(Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut )
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Fathor ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK. Yuly di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19," ujarnya.(Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut )
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Lihat Juga :