Bawaslu Dalami Dugaan Dana Politik Pemilu 2024 Berasal dari Peredaran Narkoba
Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:28 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," sambungnya.
Puadi menjelaskan jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Mereka dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ucapnya.
Selain upaya penyelidikan dan penegakan hukum, Bawaslu juga akan mengawasi dan melakukan pemantauan. Termasuk memantau sumber dana kampanye.
"Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon. Mereka dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," jelasnya.
Dilanjutkannya, Bawaslu juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga terkait, seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba.
'Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama dalam memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu," katanya.
"Penting untuk diingat bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya mereka lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas," sambungnya.
Dia menambahkan peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu.
"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," sambungnya.
Puadi menjelaskan jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Mereka dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ucapnya.
Selain upaya penyelidikan dan penegakan hukum, Bawaslu juga akan mengawasi dan melakukan pemantauan. Termasuk memantau sumber dana kampanye.
"Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon. Mereka dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," jelasnya.
Dilanjutkannya, Bawaslu juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga terkait, seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba.
'Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama dalam memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu," katanya.
"Penting untuk diingat bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya mereka lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas," sambungnya.
Baca Juga
Dia menambahkan peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu.
(kri)
tulis komentar anda