Mahfud MD Sebut Vonis MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir
Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:07 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Foto/MNC Media
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK . Meski mengaku belum membaca putusan MK tentang perpanjangan pimpinan KPK, Mahfud menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Denny Idrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024
Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa.
Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Denny Idrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024
Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa.
Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut.
Lihat Juga :