Soal Temuan BPK, Kemhan Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan Anggaran

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:42 WIB
Sekretaris Itjen Kemhan Brigjen TNI Dwi Mastono, memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam penggunaan rekening pribadi atase pertahanan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran terkait penggunaan rekening pribadi atase pertahanan (Athan).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Itjen Kemhan Brigjen TNI Dwi Mastono, merespons hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan APBN sebesar Rp48,12 miliar yang menggunakan rekening pribadi. ”Tidak ada pelanggaran, tidak ada kecurangan di dalam proses transaksi rekening yang ada. Hanya salah nama saja dan itu akan kita selesaikan di dalam tripartit,” ujar Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo)

Dia menjelaskan, selama ini mekanisme penggunaan anggaran telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 143 Tahun 2020 tentang Pelaksanakan APBN. Dimana setiap penerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) diharuskan membuat laporan keuangan mencakup berapa uang yang diterima dan dikeluarkan, serta berapa sisanya. ”Sebagai bukti pertanggung jawabnnya. Itu per Satker termasuk atase pertahanan. Nanti dihimpun dari unit organisasi, Kemhan, dari TNI dan masing-masing angkatan itu. Itu yang akan di laporkan kepada Kemenkeu. Laporan keuangan itu ditandatangani oleh Bapak Menteri. Itu proses berjalan sesuai aturan maka tidak ada temuan BPK dalam proses mekanisme. Yang ada hanya temuan bahwa menggunakan rekening pribadi,” ucapnya. (Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemenhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)

Dia mengakui, kasus rekening pribadi ini merupakan temuan berulang. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan account atau nomor resmi dari Kemenkeu. ”Rekening pribadi itu hanya istilah karena menggunakan nama perseorangan. Itu akan dilampiri juga NPWP dan segala macam data-data pribadi, makanya rekening pribadi. Terus terang aja berhubung ini belum ada perizinan dari Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan account atau nomor resmi dinas yang tercatat di dalam Kementerian Keuangan sehingga nama yang tersebut lazimnya adalah nama rekening pribadi. karena engga ada istilah lain kecuali nama pribadi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengertian rekening pribadi adalah rekening yang digunakan atas nama pejabat. Ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan, operasional kedinasan dan tidak bercampur dengan kegiatan-kegiatan di luar kedinasan. ”Sedangkan yang dimaksud rekening dinas atau APBN itu adalah rekening dengan nama institusi. Bukan nama perseorangan. Makanya ini harus dibedakan dulu. Kalau nama rekening pribadi berdasar pada perorangan. Nanti kalau pejabatnya ganti rekening ganti lagi. Uang yang ada akan dipindah atau ditransfer. Jadi yang dimaksud rekening pribadi adalah rekening yang namanya pakai nama pejabat. Tapi kalau rekening APBN namanya adalah institusi. Seperti itu,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More