Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus KDRT di Cawang
Selasa, 23 Mei 2023 - 00:04 WIB
Kejagung menangkap DPO terpidana kasus KDRT bernama Andre Irawan alias Andre (45), di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Foto: MPI/Ist
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang DPO terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Andre Irawan alias Andre (45). Andre ditangkap di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023) sore.
"Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung. Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Andre Irawan alias Andre," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya.
Andre Irawan merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Andre telah divonis bersalah atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejari Bitung.
Baca Juga: Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tertanggal 25 Oktober 2022, terpidana Andre Irawan alias Andre dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, Andre tidak memenuhi panggilan Kejaksaan saat akan dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal, surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan. Atas dasar itu, Andre dimasukkan dalam DPO Kejaksaan.
"Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung. Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Andre Irawan alias Andre," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya.
Andre Irawan merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Andre telah divonis bersalah atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejari Bitung.
Baca Juga: Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tertanggal 25 Oktober 2022, terpidana Andre Irawan alias Andre dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, Andre tidak memenuhi panggilan Kejaksaan saat akan dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal, surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan. Atas dasar itu, Andre dimasukkan dalam DPO Kejaksaan.
Lihat Juga :