DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar
Kamis, 23 Juli 2020 - 10:31 WIB
Aliran dana dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar dikritisi oleh Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Aliran dana dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar dikritisi oleh Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya. Sebab, dana tersebut mengalir tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak masuk dalam laporan Kemenhan.
Willy menerangkan Undang-undang Keuangan Negara tidak mengenal diskresi penggunaan uang negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara. Apalagi anggaran yang digunakan bukan merupakan bagian dari dana operasional menteri. Karena itu, Willy menilai penggunaan Rp48,1 miliar yang dikirimkan lewat rekening pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
"Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh Kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh Undang-undang Keuangan Negara. Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Willy Aditya kepada SINDOnews , Kamis (23/7/2020).
Sebelum anggaran ditetapkan, Willy mengatakan semua pengguna uang negara membuat perencanaannya. Karena itu, menurut Willy, jika ada pembelanjaan yang terjadi di luar perencanaan maka pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Willy menerangkan Undang-undang Keuangan Negara tidak mengenal diskresi penggunaan uang negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara. Apalagi anggaran yang digunakan bukan merupakan bagian dari dana operasional menteri. Karena itu, Willy menilai penggunaan Rp48,1 miliar yang dikirimkan lewat rekening pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
"Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh Kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh Undang-undang Keuangan Negara. Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Willy Aditya kepada SINDOnews , Kamis (23/7/2020).
Sebelum anggaran ditetapkan, Willy mengatakan semua pengguna uang negara membuat perencanaannya. Karena itu, menurut Willy, jika ada pembelanjaan yang terjadi di luar perencanaan maka pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lihat Juga :