Johnny Plate Tersangka Kasus BAKTI Kominfo, Surya Paloh: Terlalu Mahal jika Tak Ada Pendalaman
Kamis, 18 Mei 2023 - 02:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan perlu pembuktian lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo. Di mana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem sekaligus Menkominfo, Johnny G Plate, menjadi tersangka.
Menurut Surya Paloh , tanpa adanya pembuktian yang mendalam, Johnny terlalu mahal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu mengingat kapasitas Johnny sebagai menteri dan sekjen Partai Nasdem.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol," kata Surya Paloh saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, Nasdem menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Meski begitu Ia juga merasa prihatin terhadap kasus ini.
"Kesedihan yang sukar untuk kami tutupin. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuannya kami upayakan itu," ujar Surya.
"Tapi kalau teman-teman bisa memahami sesungguhnya apa yang ada dalam nurani pribadi diri saya, ada kesedihan, keperihan hati, tidak seperti biasanya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Kejagung menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp8 triliun.
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan, Johnny G Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun demikian, hingga kini Kejagung masih mendalami uang korupsi yang dinikmati oleh Johnny G Plate.
Sebelumnya penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Menurut Surya Paloh , tanpa adanya pembuktian yang mendalam, Johnny terlalu mahal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu mengingat kapasitas Johnny sebagai menteri dan sekjen Partai Nasdem.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol," kata Surya Paloh saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, Nasdem menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. Meski begitu Ia juga merasa prihatin terhadap kasus ini.
"Kesedihan yang sukar untuk kami tutupin. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuannya kami upayakan itu," ujar Surya.
"Tapi kalau teman-teman bisa memahami sesungguhnya apa yang ada dalam nurani pribadi diri saya, ada kesedihan, keperihan hati, tidak seperti biasanya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Kejagung menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp8 triliun.
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan, Johnny G Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun demikian, hingga kini Kejagung masih mendalami uang korupsi yang dinikmati oleh Johnny G Plate.
Sebelumnya penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda