Putusan Kasasi, MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:42 WIB
MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan PN Jakbar. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam dakwaan tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Bos Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari
Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Syarifudin di PN Jakbar.
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Bos Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari
Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Syarifudin di PN Jakbar.
Lihat Juga :