Kepala Daerah Daftar Caleg Wajib Mengundurkan Diri

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:06 WIB
Kepala daerah yang masih menjabat wajib melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif pada 3 November 2023. Aturan pengunduran diri itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 (k).

"Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima," katanya.

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi pasal Peraturan KPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 (k).

Baca juga: Waspadai Data Ganda, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Caleg
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!