Bareskrim Bidik Perekrut Lain Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:00 WIB
Djuhandhani menjelaskan ER tidak mengenal dua tersangka Anita dan Andri dalam perkara ini. Menurutnya, antara kedua perekrut itu dengan ER merupakan dua irisan yang berbeda.
"Tidak. Beda ini beda," ucap Djuhandhani.
Sementara, kata Djuhandhani, untuk Anita dan Andri keduanya saling kenal. Mereka adalah kerabat tidak ada hubungan suami istri.
"Saling kenal mereka saling membantu. (Hubungannya) teman," kata Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Tidak. Beda ini beda," ucap Djuhandhani.
Sementara, kata Djuhandhani, untuk Anita dan Andri keduanya saling kenal. Mereka adalah kerabat tidak ada hubungan suami istri.
"Saling kenal mereka saling membantu. (Hubungannya) teman," kata Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lihat Juga :