Beras, Terigu, dan Salah Kaprah Diversifikasi

Senin, 15 Mei 2023 - 23:01 WIB
Pertama, beras dan terigu tersubstitusi erat dengan elastisitas silang 0,6 (Amang dan Sawit, 2001). Dalam alam pikiran konsumen Indonesia beras berstatus komoditas inferior. Tiap peningkatan 1% pendapatan warga diikuti kenaikan pengeluaran konsumsi terigu di kisaran 0,44-0,84% (Fabiosa, 2006). Ini mempercepat pergeseran konsumsi beras ke terigu. Ketika konsumen Indonesia menyantap roti akan diikuti jatuhnya korban petani padi.Para petani ini tertekan hidupnya akibat komoditas beras telah jadi inferior.

Kedua, moncernya status terigu di mata konsumen Indonesia yang tecermin dari impor yang besar akan diikuti hilangnya kesempatan ekonomi di dalam negeri berupa kehilangan devisa untuk impor gandum. Ketiga, bersamaan dengan impor gandum itu, konsumen Indonesia ikut mengimpor risiko kesehatan jasmani dan kesehatan mental bangsa.

Yang mengejutkan, karena mudah didapat dan harganya murah, perubahan pola konsumsi warga ke terigu, terutama yang berpenghasilan rendah, demikian cepat. Ini hanya terjadi di Indonesia, tidak di negara Asia lain. Ini baik dari sisi diversifikasi. Tapi ini diversifikasi salah kaprah. Karena bergeser ke pangan impor, bukan pangan lokal.

Idealnya, diversifikasi pangan mengarah ke pangan lokal. Ini bukan mustahil. Tapi, mengeser pola diet itu perlu kebijakan hulu-hilir, radikal, konsisten, dan memihak kepentingan domestik. Kandidatnya banyak: sorgum, sagu, ubi kayu (mocaf), jagung, ubi jalar, sukun, dan yang lain. Intinya, semua pangan lokal yang sudah siap masuk pasar dan mengisi kebutuhan tepung industri bisa jadi kandidat.

Mengapa harus tepung? Selain memudahkan fortifikasi, juga gampang diolah jadi aneka penganan sesuai selera. Setidaknya ada lima hal yang diperlukan agar peta diversifikasi pangan tak layu dan mati.

Pertama, pastikan pasar di hilir dengan harga yang menarik dan menguntungkan. Pasar yang pasti akan menggerakan petani dan pelaku usaha di hulu untuk mengisinya. Apabila di industri ada kewajiban memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), pemerintah perlu mewajibkan industri pengguna tepung terigu menyerap tepung lokal.

Kewajiban ini disesuaikan kemampuan produksi tepung domestik. Kedua, tidak memilih kebijakan melepas ke pasar (hands-off policy). Sebagai industri bayi (infant industry), tak adil tepung lokal–yang melibatkan ribuan (bahkan jutaan) petani/UKM, menciptakan dampak berganda maha luas—bersaing dengan industri tepung terigu yang sudah mapan.

Ketiga, perlu dukungan kebijakan fiskal yang memadai, seperti alokasi anggaran di APBN, tarif bea masuk, pajak, kredit berbunga rendah, dan subsidi pertanian. Amat mungkin pada tahap awal, tepung lokal belum kompetitif dengan harga terigu dan beras. Selisih harga antara tepung lokal dengan terigu dan beras bisa saja disubsidi. Dari mana uangnya? Mengapa tidak mengenakan bea masuk impor gandum yang duitnya bisa untuk mensubsidi harga tepung lokal. Dengan cara ini, harga tepung lokal kompetitif dan stabil.

Keempat, perlu dukungan riset intensif di hulu, juga riset olahan pangan berbasis tepung lokal, baik dari sisi rasa, warna,dan tekstur. Termasuk di dalamnya riset yang fokus pada kemudahan penyajian dan komplementari yang luas dengan pangan lain. Harus diakui, terigu dengan glutennya adalah komplementari yang luas dan bisa dimasak untuk aneka penganan: mi, aneka kue, roti, dan yang lain.

Kelima, memproduksi pangan lokal sesuai skala ekonomi di lahan yang belum optimal. Ditambah kemudahan akses, yakni tersedia di mana saja dan kapan saja, dan rekayasa sosial (social engineering) dengan membangun konstruksi sosial lewat edukasi dan kampanye/marketing/iklan intens dan terus-menerus terbuka besar peluang pangan lokal jadi tuan di negeri sendiri.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More