KPK Periksa PNS Kemenkes hingga BPK terkait Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM
Jum'at, 12 Mei 2023 - 11:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Adapun, keenam saksi tersebut yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rengganis Pranandari; Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yayat Ruhiyatna; dan Karyawan Swasta, Syahrul.
Kemudian, Kepala Seksi Anggaran Bidang Perhubungan Pariwisata dan KUKM I Kementerian Keuangan, Ferry Iskandar; serta dua PNS BPK RI, Robertus Kresnawan dan Ronald Yonathan. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik terhadap keterangan para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
Adapun, keenam saksi tersebut yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rengganis Pranandari; Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yayat Ruhiyatna; dan Karyawan Swasta, Syahrul.
Kemudian, Kepala Seksi Anggaran Bidang Perhubungan Pariwisata dan KUKM I Kementerian Keuangan, Ferry Iskandar; serta dua PNS BPK RI, Robertus Kresnawan dan Ronald Yonathan. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik terhadap keterangan para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
Baca Juga
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda