Ini Dia 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:26 WIB
Kemudian isu kedua, adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap 4%. Namun, kata Doli ada juga yang mengusulkan agar angka ambang batas dinaikkan menjadi 5 sampai 7%. (Baca juga: Oligarki Politik Tumbuh Subur karena Regulasi Pemilu dan Tata Kelola Parpol)

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, kata Doli menjadi isu yang ketiga. Sama dengan parlimentary treshold, suara-suara di fraksi beragam, ada yang mengusulkan tetap di angka 20% dan adapula yang menyarankan ambang batas presiden dihapus atau ditiadakan.

"Kemudian isu yang keempat adalah besaran atau alokasi kursi per daerah pemilihan. Kalau sekarang kan 3:10 untuk nasional dan 3:12 untuk daerah. Ada opsi kedua 3:8 nasional dan 3:10 di daerah," paparnya.

Kemudian, isu kelima yakni adanya usulan pergantian sistem penghitungan konversi suara ke kursi. Menurut dia, dalam dua pemilu terakhir ini, Indonesia menggunakan sistem penghitungan divisor dengan metode Divisor Sainte Lague murni. "Tetapi ada opsi baru, tetap melakukan divisor ya, tetapi menggunakan metodologinya de hondt," ungkapnya.

Untuk diketahui, merode divisor de hondt juga diterapkan di beberapa negara seperti di Turki, Jepang, Kamboja, Brasil, Timor Leste, Wales, hingga Belgia.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!