KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:42 WIB
KPK resmi menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) alias Tando terkait kasus korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) alias Tando terkait kasus korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Suryadi Halim dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Suryadi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Dia bakal ditempatkan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.





"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mulai pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.



Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More