Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:44 WIB
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nakes soal RUU kesehatan. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan edukasi kepada masyarakat soal polemik RUU Kesehatan .

Tujuannya agar masyarakat tidak gampang mempidanakan tenaga kesehatan jika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan. Hal ini diungkapkan Yerry terkait aksi penolakan tenaga kesehatan (nakes) terhadap RUU Kesehatan yang dinilai dapat mempidana nakes dalam pelayanannya kepada masyarakat.



Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat

Menurut Politikus Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu -- solusi terbaik adalah merevisi pasal-pasal yang diprotes oleh nakes dan memastikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!