Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:59 WIB
"Sekarang kalau dokter yang dihukum satu organisasi profesi kedokteran karena melanggar etika, maka dengan mudah dia bisa pindah organisasi atau bahkan mendirikan organisasi sendiri," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

"Akibatnya semua calon pasien akan dirugikan karena tidak ada jaminan kualitas dokter yang menjadi tumpuan dan harapannya untuk sembuh. Hal ini sudah terjadi kepada profesi advokat dan niscaya akan terjadi juga pada profesi kedokteran," sambungnya.

Dia melanjutkan walaupun UU Advokat mengatur hanya ada satu organisasi advokat tapi sekarang organisasi advokat sudah menjamur sehingga melahirkan banyak masalah di lapangan. Dia mencontohkan orang mengaku sebagai advokat padahal bukan atau orang memakai ijazah SH palsu tapi dapat diambil sumpah sebagai advokat atau advokat tapi dalam berpraktik kerap melanggar hukum dan etika.

"Kalaupun advokat bermasalah tersebut dihukum oleh organisasi tempatnya bernaung, maka yang bersangkutan bisa pindah ke organisasi lain atau bahkan mendirikan organisasi sendiri tanpa menjalani sanksi etik satu hari pun," tandasnya.

Seandaipun advokat bermasalah itu terjerat pidana, kata Hendra, maka dia akan kembali berpraktik setelah keluar dari penjara. Yang dirugikan tentu saja adalah klien atau orang yang berhadapan dengan hukum tapi terjebak memilih advokat bermasalah.

Dia berpandangan apabila ini terjadi pada profesi kedokteran maka akibat negatif akan jauh lebih besar. Orang salah menunjuk advokat mungkin akan kehilangan materi uang atau masuk penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!