Tjahjo Kumolo Ungkap Ada 19 Lembaga yang Diusulkan untuk Dibubarkan

Rabu, 22 Juli 2020 - 08:28 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa telah mengusulkan pembubaran lembaga kepada Mensesneg. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa telah mengusulkan pembubaran lembaga kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Dia mengaku jumlah lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan mencapai belasan lembaga.

“18 sampai 19 lembaga/badan,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)



Dia mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya yang berpayung hukum keputusan presiden (Keppres) dan peraturan presiden (Perpres). “Lembaga di luar undang-undang (UU),” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Namun sebelumnya Tjahjo mengungkapkan bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut di luar usulan dari Kemenpan RB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!