Brigjen Pol Endar Akan Lapor ke Presiden Jokowi soal Pemberhentiannya oleh KPK
Kamis, 04 Mei 2023 - 15:20 WIB
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku mendapat informasi bahwa surat keberatan terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) ditolak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, Brigjen Endar berencana mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden," ujar Brigjen Endar usai memenuhi undangan klarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik. Namun ternyata, surat keberatan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
"Hari ini saya dapat surat jawabannya langsung dari Pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan mereka tak terima. Tetapi saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan. Nanti akan saya share jawabannya ya apa keberatan saya dan apa jawabannya. Nanti silakan rekan-rekan menilai," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.
Saat ini, laporan Brigjen Endar tersebut sedang diproses oleh masing-masing instansi. Bahkan, Dewas telah mengklarifikasi lima pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar tersebut.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden," ujar Brigjen Endar usai memenuhi undangan klarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik. Namun ternyata, surat keberatan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
"Hari ini saya dapat surat jawabannya langsung dari Pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan mereka tak terima. Tetapi saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan. Nanti akan saya share jawabannya ya apa keberatan saya dan apa jawabannya. Nanti silakan rekan-rekan menilai," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.
Saat ini, laporan Brigjen Endar tersebut sedang diproses oleh masing-masing instansi. Bahkan, Dewas telah mengklarifikasi lima pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar tersebut.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(cip)
tulis komentar anda