Ini Susunan Satgas TPPU Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Rabu, 03 Mei 2023 - 17:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU tersebut nantinya mengusut tuntas dana janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud menjelaskan, dalam Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Mahfud MD menyebut, ada nama Airlangga Hartarto hingga Ivan Yustiavandana dalam satgas tersebut.

"Tim pengarah terdiri dari 3 orang. pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).



Tim pelaksana, kata Mahfud, terdiri dari ketua yakni, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK. Adapun anggotanya terdiri dari:



1. Dirjen Pajak Kemenkeu

2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

3. Irjen Kemenkeu,

4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More