KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
Rabu, 03 Mei 2023 - 12:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang Kayun diketahui merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Aset senilai Rp2,7 miliar itu disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun yang telah rampung. Setelah ini, Bambang Kayun menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Ali.
Untuk diketahui, seoranng perwira polisi bernama AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap Rp50 Miliar
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Aset senilai Rp2,7 miliar itu disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun yang telah rampung. Setelah ini, Bambang Kayun menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Ali.
Untuk diketahui, seoranng perwira polisi bernama AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap Rp50 Miliar
tulis komentar anda