KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar

Rabu, 03 Mei 2023 - 12:15 WIB
Tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2023). FOTO/ANTARA/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang Kayun diketahui merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).



Aset senilai Rp2,7 miliar itu disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun yang telah rampung. Setelah ini, Bambang Kayun menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!