Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan, BRIN Hormati Penegakan Hukum oleh Kepolisian

Senin, 01 Mei 2023 - 15:56 WIB
Sidang majelis hukuman disiplin ASN rencananya dilaksanakan paling cepat pada 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Baca juga: Bareskrim Sebut Pernyataan Andi Pangerang untuk Menimbulkan Kebencian dan Permusuhan

Seperti diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.

Andi Pangerang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri di Jombag, Jawa Timur. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!