Bareskrim: Peneliti BRIN Andi Pangerang Sudah Dipantau Sejak Unggah Komentar Negatif
Senin, 01 Mei 2023 - 14:23 WIB
JAKARTA - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membeberkan kronologis peristiwa ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin . Pihaknya telah mencium adanya dugaan ujaran kebencian lewat pemantauan Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial (Medsos).
“Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian, kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh salah seorang ataupun yang inisialnya AP (Andi Pangerang). Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” kata Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid menjelaskan, pemantauan tersebut dilakukan sebelum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri. ”Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah,” jelas Vivid.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar “halalkan darah Muhammadiyah” yang diunggah di media sosial. Andi menggunggah pernyataan tersebut adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri 2023 dengan pemerintah. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.
“Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian, kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh salah seorang ataupun yang inisialnya AP (Andi Pangerang). Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” kata Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid menjelaskan, pemantauan tersebut dilakukan sebelum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri. ”Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah,” jelas Vivid.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar “halalkan darah Muhammadiyah” yang diunggah di media sosial. Andi menggunggah pernyataan tersebut adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri 2023 dengan pemerintah. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.
(cip)
tulis komentar anda