Masa Tahanan Tersangka Suap Proyek Kereta Api Diperpanjang

Jum'at, 28 April 2023 - 20:18 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Masa tahanan diperpanjang untuk 40 hari terhitung sejak 2 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK," katanya melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2023).

"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan penerima suap.



Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Baca Juga: Pemeriksaan Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :