Masa Tahanan Tersangka Suap Proyek Kereta Api Diperpanjang
Jum'at, 28 April 2023 - 20:18 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Masa tahanan diperpanjang untuk 40 hari terhitung sejak 2 Mei 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK," katanya melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2023).
"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," ujarnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK," katanya melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2023).
"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," ujarnya.
Lihat Juga :