Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Anaknya Ditangkap Karena Aniaya Mahasiswa
Jum'at, 28 April 2023 - 20:12 WIB
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp467.548.644
Namun banyak pihak yang tidak percaya dengan LHKPN Achiruddin Hasibuan yang dilaporkan. Diketahui bahwa AKBP Achiruddin kerap membagikan foto terkait gaya hidupnya melalui akun instagram @achiruddinhasibuan. Mulai dari memamerkan motor Harley Davidson hingga motor cross. Anehnya dua kendaraan tersebut tidak tercatat dalam laporan LHKPN.
Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Dalam aksinya ia telah berkali-kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah hingga berdarah.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Dan hasilnya, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik.
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," kata Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.
Dudung juga menambahkan jika, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," tegas Dudung.
Namun banyak pihak yang tidak percaya dengan LHKPN Achiruddin Hasibuan yang dilaporkan. Diketahui bahwa AKBP Achiruddin kerap membagikan foto terkait gaya hidupnya melalui akun instagram @achiruddinhasibuan. Mulai dari memamerkan motor Harley Davidson hingga motor cross. Anehnya dua kendaraan tersebut tidak tercatat dalam laporan LHKPN.
Kronologi Penganiayaan
Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu diketahui telah terjadi pada akhir tahun 2022 tepatnya tanggal 21 Desember 2022 lalu. Namun kasusnya baru saja mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Dalam aksinya ia telah berkali-kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah hingga berdarah.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Dan hasilnya, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik.
"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," kata Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.
Dudung juga menambahkan jika, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," tegas Dudung.
(abd)
tulis komentar anda