Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Anaknya Ditangkap Karena Aniaya Mahasiswa

Jum'at, 28 April 2023 - 20:12 WIB
loading...
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Anaknya Ditangkap Karena Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan memamerkan motor gede di akun pribadi Instagramnya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Nama AKBP Achiruddin Hasibuan sedang menjadi perbincangan publik lantaran terseret kasus penganiayaan. Perwira polisi ini diduga membiarkan dan menonton anaknya, Aditya Hasibuan, yang sedang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Aditya Hasibuan kini telah ditetapkan sebagai tersangka Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara pada Selasa (25/4/2023). Sementara Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut dan ditahan di tempat khusus (patsus).



Profil AKBP Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP). Sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Sebelumnya, perwira polisi yang lama berkecimpung di reserse narkoba itu pernah menduduki jabatan strategis lainnya. Antara lain Kasatreskoba Polres Deli Serdang, dan Perwira Unit I Subdit II Ditreskoba Polda Sumut.

Berdasarkan akun instagram pribadinya AKBP Achiruddin Hasibuan, termasuk salah satu pecinta motor gede atau moge. Hobi yang satu ini kerap dibagikan di beranda media sosialnya.

Aksi naik Harley Davidson tersebut, banyak diunggah di akun Instagram milik Achriuddin Hasibuan. Bahkan dari video berdurasi 15 detik yang dilihat pada Rabu (26/4/2023) terlihat Achiruddin Hasibuan, mengendarai Harley Davidson sambil beraktraksi berdiri di atas mogenya.

Dalam unggahan tersebut, Achiruddin Hasibuan menuliskan keterangan "City Tour at Bangkatan Binjai". Tak hanya itu, sejumlah fotonya saat mengendarai moge banyak diunggah di akun Instagram pribadinya.

Berdasarkan LHKPN KPK yang terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021, AKBP Achiruddin diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp467.548.644. Berikut ini rinciannya:

I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp46.330.000

1. Tanah Seluas 566 m2 di KAB/KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI 46.330.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp370.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI 370.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp51.218.644

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp467.548.644

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp467.548.644

Namun banyak pihak yang tidak percaya dengan LHKPN Achiruddin Hasibuan yang dilaporkan. Diketahui bahwa AKBP Achiruddin kerap membagikan foto terkait gaya hidupnya melalui akun instagram @achiruddinhasibuan. Mulai dari memamerkan motor Harley Davidson hingga motor cross. Anehnya dua kendaraan tersebut tidak tercatat dalam laporan LHKPN.

Kronologi Penganiayaan

Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu diketahui telah terjadi pada akhir tahun 2022 tepatnya tanggal 21 Desember 2022 lalu. Namun kasusnya baru saja mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).

Dalam video yang telah tersebar, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Dalam aksinya ia telah berkali-kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah hingga berdarah.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Dan hasilnya, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," kata Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.

Dudung juga menambahkan jika, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," tegas Dudung.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)