KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:53 WIB
Dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, ke Lapas Klas IA Bandar Lampung. Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Dijatuhkan juga pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa

Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga mengeksekusi orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, dieksekusi ke Lapas Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!