Mahfud MD Gelar Rapat Pembentukan Satgas TPPU Hari Ini

Jum'at, 28 April 2023 - 06:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (28/4/2023) pagi. Foto/MNC Media
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , Jumat (28/4/2023) pagi.

"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk Satgas," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).



Kemungkinan, kata Mahfud, Satgas khusus untuk menguak dana janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan turut terbentuk usai rapat.

Dalam rapat itu, Mahfud menjelaskan pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.



"Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data," katanya.

"Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, besok pagi hari Jumat akan dirapatkan," sambungnya.

Diketahui, Mahfud MD memang akan membentuk satgas khusus guna menguak dana janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud, Senin 10 April 2023.



Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More