Kemenkumham Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan

Kamis, 27 April 2023 - 21:50 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) setiap tanggal 27 April.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) setiap tanggal 27 April. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan, konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini.

Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang, Bandung.

"Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan," ujar Andap, Kamis (27/4/2023).



Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.



"Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," tuturnya.

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.

UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More