Penjelasan UI Terkait Thermometer Gun Dianggap Membahayakan Otak
Selasa, 21 Juli 2020 - 12:48 WIB
UI meluruskan persepsi informasi terkait viralnya berita tentang termometer tembak (thermogun) yang dianggap membahayakan otak karena memancarkan laser. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Departemen Fisika Kedokteran Klaster Medical Technology IMERI, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan untuk meluruskan persepsi informasi terkait viralnya berita tentang termometer tembak (thermogun) yang dianggap membahayakan otak karena memancarkan laser.
Tim penyusun dari Fakultas Kedokteran UI itu terdiri dari Prasandhya Astagiri Yusuf, Anindya Pradipta Susanto, Muhammad Hanif Nadhif dan Muhammad Satrio Utomo. Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
(Baca juga: Sebut Berbahaya, Ichsanuddin Noorsy Ogah Disorot Thermometer Gun)
Thermogun merupakan salah satu jenis termometer inframerah untuk mengukur temperatur tubuh yang umumnya di arahkan ke dahi. Alat ini menjadi andalan utama sebagai alat skrining Covid-19 (virus Corona) dengan gejala demam, alat ini tersedia hampir di setiap pintu masuk tempat umum dan perkantoran.
(Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Jalani Uji Klinik Tahap Tiga)
Pengunjung atau pegawai dengan temperatur di atas 37,5℃ dilarang masuk dan diminta untuk memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan. Namun, beberapa hari ini masyarakat diresahkan dengan viralnya video di media sosial yang menyatakan, alat ini berbahaya karena dianggap menggunakan laser dan merusak otak.
Apakah benar demikian, bagaimana cara kerja termometer inframerah?
Tim penyusun dari Fakultas Kedokteran UI itu terdiri dari Prasandhya Astagiri Yusuf, Anindya Pradipta Susanto, Muhammad Hanif Nadhif dan Muhammad Satrio Utomo. Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
(Baca juga: Sebut Berbahaya, Ichsanuddin Noorsy Ogah Disorot Thermometer Gun)
Thermogun merupakan salah satu jenis termometer inframerah untuk mengukur temperatur tubuh yang umumnya di arahkan ke dahi. Alat ini menjadi andalan utama sebagai alat skrining Covid-19 (virus Corona) dengan gejala demam, alat ini tersedia hampir di setiap pintu masuk tempat umum dan perkantoran.
(Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Jalani Uji Klinik Tahap Tiga)
Pengunjung atau pegawai dengan temperatur di atas 37,5℃ dilarang masuk dan diminta untuk memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan. Namun, beberapa hari ini masyarakat diresahkan dengan viralnya video di media sosial yang menyatakan, alat ini berbahaya karena dianggap menggunakan laser dan merusak otak.
Apakah benar demikian, bagaimana cara kerja termometer inframerah?
Lihat Juga :