Jokowi Imbau Pemudik Undur Kepulangan demi Hindari Puncak Arus Balik 25-26 April

Senin, 24 April 2023 - 09:42 WIB
Arus balik 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para pemudik untuk mengundur rencana kepulangannya jika tidak ada keperluan yang mendesak. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemudik untuk mengundur rencana kepulangannya jika tidak ada keperluan yang mendesak. Jokowi berharap pemudik tidak kembali dalam waktu yang bersamaan yakni 25-26 April 2023.

Diprediksi, puncak arus balik mudik Lebaran 2023 bakal terjadi pada 25-26 April. Oleh karenanya, Presiden meminta agar para pemudik memundurkan kepulangannya setelah tanggal 26 April 2023 jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," kata Jokowi dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).





Berdasarkan informasi yang diterima Jokowi, arus mudik lebaran tahun 2023 merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Jokowi bersyukur puncak arus balik dapat dilalui dengan aman dan lancar.

Namun, Jokowi mengkhawatirkan lonjakan kendaraan pada puncak arus balik 2023. Utamanya, di jalan tol Jakarta-Cikampek yang merupakan jalur penghubung daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan Jakarta.

"Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan per hari dari arah timur Jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui Tol Jakarta-Cikampek," ungkapnya.

"Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan," sambungnya.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta agar para pemudik memundurkan kepulangannya setelah tanggal 26 April 2023, jika tidak ada keperluan yang mendesak. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More