Pidana dalam Hak Cipta
Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
Namun, UUHC juga mengingatkan bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada dalam wilayah NKRI, wajib menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana (Pasal 95 UUHC)..
Berikut beberapa pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana yang penting dan konsekuensinya:
Pertama, soal penyewaan Ciptaan secara komersial tanpa izin. Jika hal itu Anda lakukan, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebab Anda akan dianggap melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 UUHC mengatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.
Jangan coba-coba pula Anda tanpa hak berani melakukann Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinanya; serta Pengumuman Ciptaan untuk digunakan secara komersial. Sebab Anda akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Apalagi jika Anda berani melakukan penggandaan dalam bentuk pembajakan untuk penggunaan komersial, akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lalu, bagi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui, membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi pengelola tempat perdagangan itu dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Setiap orang juga dilarang melakukan Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial – baik dalam media elektronik maupun non-elektronik- tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jika Anda melakukan hal tersebut di atas, bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahkan apabila dalam potret tersebut memuat 2 (dua) orang atau lebih, Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya. Pidana ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Ekonomi atas Potret.
Sudah tentu Anda juga dilarang (jika tanpa hak) melakukan penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik secara komersial. Sebab Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal ini untuk melindungi Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.
Berikut beberapa pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana yang penting dan konsekuensinya:
Pertama, soal penyewaan Ciptaan secara komersial tanpa izin. Jika hal itu Anda lakukan, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebab Anda akan dianggap melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 UUHC mengatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.
Jangan coba-coba pula Anda tanpa hak berani melakukann Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinanya; serta Pengumuman Ciptaan untuk digunakan secara komersial. Sebab Anda akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Apalagi jika Anda berani melakukan penggandaan dalam bentuk pembajakan untuk penggunaan komersial, akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lalu, bagi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui, membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi pengelola tempat perdagangan itu dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Setiap orang juga dilarang melakukan Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial – baik dalam media elektronik maupun non-elektronik- tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jika Anda melakukan hal tersebut di atas, bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahkan apabila dalam potret tersebut memuat 2 (dua) orang atau lebih, Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya. Pidana ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Ekonomi atas Potret.
Sudah tentu Anda juga dilarang (jika tanpa hak) melakukan penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik secara komersial. Sebab Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal ini untuk melindungi Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.
Lihat Juga :