Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamenkominfo

Jum'at, 21 April 2023 - 07:50 WIB
a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Berikut susunan organisasi Kemenkominfo dibawah kepemimpinan Menteri dan Wamen :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!