Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamenkominfo
Jum'at, 21 April 2023 - 07:50 WIB
a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Berikut susunan organisasi Kemenkominfo dibawah kepemimpinan Menteri dan Wamen :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Berikut susunan organisasi Kemenkominfo dibawah kepemimpinan Menteri dan Wamen :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
Lihat Juga :