Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamenkominfo

Jum'at, 21 April 2023 - 07:50 WIB
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

h. Staf Ahli Bidang Hukum;

i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!