Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamenkominfo

Jum'at, 21 April 2023 - 07:50 WIB
loading...
Presiden Jokowi Teken...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo). Perpres tersebut yakni Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perpres tersebut ditandatangani pada 17 April 2023.

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca juga: Lebaran 2023 di Solo, Presiden Jokowi Tak Gelar Open House

Wamen Kominfo nantinya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Berikut tugas Wamen Kominfo:

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Berikut susunan organisasi Kemenkominfo dibawah kepemimpinan Menteri dan Wamen :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;

e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

h. Staf Ahli Bidang Hukum;

i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved