Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamenkominfo

Jum'at, 21 April 2023 - 07:50 WIB
loading...
Presiden Jokowi Teken...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo). Perpres tersebut yakni Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perpres tersebut ditandatangani pada 17 April 2023.

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca juga: Lebaran 2023 di Solo, Presiden Jokowi Tak Gelar Open House

Wamen Kominfo nantinya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Berikut tugas Wamen Kominfo:

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Berikut susunan organisasi Kemenkominfo dibawah kepemimpinan Menteri dan Wamen :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;

e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

h. Staf Ahli Bidang Hukum;

i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved