Transparan dan Akuntabel, Kemendikbud Umumkan Proposal Program Organisasi Penggerak
Selasa, 21 Juli 2020 - 06:06 WIB
Proses evaluasi proposal terdiri atas evaluasi administrasi yang dilakukan tim verifikasi administrasi Kemendikbud, dilanjutkan dengan evaluasi teknis substantif, evaluasi pembiayaan, dan verifikasi yang dilakukan tim independen.
“Setelah melalui keseluruhan proses evaluasi yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, 183 proposal dari 156 organisasi kemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah,” terang perwakilan tim evaluasi proposal SMERU, Akhmadi.
Dijelaskan Akhmadi, proposal terpilih, dipercaya dapat mendukung kebijakan Merdeka Belajar dan dinilai mampu mendukung transformasi pendidikan di Indonesia. “Proposal yang terpilih mewakili seluruh wilayah di Indonesia. Gagasan-gagasan yang ditawarkan juga kami yakini dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan yang bermakna”.
Terkait terlaksananya seluruha proses evaluasi, Akhmadi juga menyampaikan, “Dalam proses evaluasi proposal, diberlakukan mekanisme double blind review, dimana identitas organisasi kemasyarakatan dan identitas evaluator saling terjaga dari satu sama lain. Hal ini memungkinkan penilaian proposal dilakukan secara obyektif, netral, dan adil berdasarkan ranking. Kami berharap, program ini seterusnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel”.
Penyesuaian Program Organisasi Penggerak di Masa Pandemi
Program Organisasi Penggerak dirancang sebelum masa pandemi COVID-19. Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Santi Ambarrukmi pada kesempatan ini menyampaikan penyesuaian kegiatan Program Guru Penggerak di masa pandemi.
Santi menerangkan, “Dengan dikeluarkannya kebijakan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa penyesuaian sudah dipersiapkan. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan yang nantinya akan menjalankan program benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan.”
“Penyesuaian kegiatan Program Organisasi Penggerak di masa pandemi berfokus pada persiapan pelaksanaan kegiatan bersama organisasi kemasyarakatan yang terpilih. Hal ini kita lakukan untuk memastikan tiap-tiap proposal dapat diimplementasikan secara maksimal mulai Januari 2021,” lanjut Santi.
Proses evaluasi Program Organisasi Penggerak dilakukan tidak hanya ketika pendaftaran. Kemendikbud akan melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana hasil yang dicapai oleh organisasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran siswa.
“Setelah melalui keseluruhan proses evaluasi yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, 183 proposal dari 156 organisasi kemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah,” terang perwakilan tim evaluasi proposal SMERU, Akhmadi.
Dijelaskan Akhmadi, proposal terpilih, dipercaya dapat mendukung kebijakan Merdeka Belajar dan dinilai mampu mendukung transformasi pendidikan di Indonesia. “Proposal yang terpilih mewakili seluruh wilayah di Indonesia. Gagasan-gagasan yang ditawarkan juga kami yakini dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan yang bermakna”.
Terkait terlaksananya seluruha proses evaluasi, Akhmadi juga menyampaikan, “Dalam proses evaluasi proposal, diberlakukan mekanisme double blind review, dimana identitas organisasi kemasyarakatan dan identitas evaluator saling terjaga dari satu sama lain. Hal ini memungkinkan penilaian proposal dilakukan secara obyektif, netral, dan adil berdasarkan ranking. Kami berharap, program ini seterusnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel”.
Penyesuaian Program Organisasi Penggerak di Masa Pandemi
Program Organisasi Penggerak dirancang sebelum masa pandemi COVID-19. Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Santi Ambarrukmi pada kesempatan ini menyampaikan penyesuaian kegiatan Program Guru Penggerak di masa pandemi.
Santi menerangkan, “Dengan dikeluarkannya kebijakan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa penyesuaian sudah dipersiapkan. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan yang nantinya akan menjalankan program benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan.”
“Penyesuaian kegiatan Program Organisasi Penggerak di masa pandemi berfokus pada persiapan pelaksanaan kegiatan bersama organisasi kemasyarakatan yang terpilih. Hal ini kita lakukan untuk memastikan tiap-tiap proposal dapat diimplementasikan secara maksimal mulai Januari 2021,” lanjut Santi.
Proses evaluasi Program Organisasi Penggerak dilakukan tidak hanya ketika pendaftaran. Kemendikbud akan melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana hasil yang dicapai oleh organisasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran siswa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda