Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)

Rabu, 19 April 2023 - 07:45 WIB
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
Kemala Atmojo

Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.

Sekarang kita masuk dalam kebingungan kedua, yakni pasal yang mengesankan adanya kontradiksi. Kita mulai dengan Pasal 9 UUHC. Pasal ini khusus menyangkut Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Lengkapnya Pasal 9 tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak

ekonomi untuk melakukan:



a. Penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More