KPK: Ricky Ham Pagawak Diduga Perintahkan Kades Beli Tanah Pakai Identitas Orang

Selasa, 18 April 2023 - 15:31 WIB
KPK menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak memerintahkan sejumlah kades untuk membeli tanah menggunakan identitas orang lain. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk membeli tanah menggunakan identitas orang lain.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengonfirmasi kepada lima Kades di Mamberamo Tengah pada Senin, 17 April 2023. Kelima kades tersebut yakni, Perek Logo; Delfian Jika; Pegion Pagawak; Artas Karoba; dan Duggibaga Togodli.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya, Selasa (18/4/2023).





Selain para kades, KPK juga memeriksa Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan pihak swasta, Yusmin Penggu, terkait penyidikan Ricky Ham Pagawak. Terhadap kedua saksi tersebut, kata Ali, KPK mendalami soal aliran uang yang diterima Ricky Ham Pagawak. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.



Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More