Pengacara Lukas Enembe Mangkir, KPK Minta Kooperatif

Senin, 17 April 2023 - 14:53 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta pengacara Lukas Enembe , Aloysius Renwarin kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Aloysius mangkir dari pemeriksaan di Polda Papua pada Jumat, 14 April 2023.

"Aloysius Renwarin (Pengacara LE), saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).



Dari catatan MPI, ia pernah mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 17 November 2022. Lembaga antirasuah menduga, Aloysius mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!