5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN
Senin, 20 Juli 2020 - 19:22 WIB
“Terdapat ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 kementerian/lembaga, dan pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada 77 kementerian/lembaga yang belum memadai berdampak adanya saldo BMN yang tidak akurat,” lanjutnya.
Terkait dengan penggunaan rekening pribadi, Agung mencatat tidak hanya satu lembaga. Dia mengatakan hal ini dilakukan oleh beberapa kementerian/ lembaga. “Ada di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalau tidak salah. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Bapeten atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ungkapnya.
Menurut dia, setiap lembaga memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda. Ada lembaga yang dalam proses memang dilakukan pembenahan.
“Tetapi ada juga yang masih ada masalah, jadi dia belum disetor ke kas. Ada yang kemudian walaupun pakai rekening pribadi namun demikian dia merupakan bagian dari kas yang disajikan dalam laporan keuangan. Tapi ada juga yang di luar itu,” paparnya.
Terkait dengan penggunaan rekening pribadi, Agung mencatat tidak hanya satu lembaga. Dia mengatakan hal ini dilakukan oleh beberapa kementerian/ lembaga. “Ada di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalau tidak salah. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Bapeten atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ungkapnya.
Menurut dia, setiap lembaga memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda. Ada lembaga yang dalam proses memang dilakukan pembenahan.
“Tetapi ada juga yang masih ada masalah, jadi dia belum disetor ke kas. Ada yang kemudian walaupun pakai rekening pribadi namun demikian dia merupakan bagian dari kas yang disajikan dalam laporan keuangan. Tapi ada juga yang di luar itu,” paparnya.
(nbs)
Lihat Juga :