Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN, Catat Tanggal-tanggalnya!

Kamis, 13 April 2023 - 20:48 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. FOTO/BIRO PERS SETPRES
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama para pegawainya.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023; bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi pertimbangan dalam Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis (13/4/2023).



Berikut ini tanggal-tanggal cuti bersama bagi para ASN pada 2023.

Pasal I

Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!