KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari OTT Proyek Jalur Kereta Api

Kamis, 13 April 2023 - 03:28 WIB
KPK Sita Uang Rp2,8...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,823 miliar dari operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/MPI/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,823 miliar dari operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Lembaga antirasuah menduga uang ini merupakan pemberian dari pihak swasta yang mengerjakan empat proyek di DJKA Kemenhub.

Baca: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!