Kementerian Luar Negeri Tarik Pulang 104 TKI Ilegal dari Suriah
Senin, 20 Juli 2020 - 15:27 WIB
Ratusan TKI ilegal saat dipulangkan ke Tanah Air. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui perwakilannya di sejumlah negara terus bergerak membantu proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) selama pandemi virus corona (Covid-19), termasuk repatriasi 104 WNI dari Suriah.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus pemulangan itu merupakan gelombang ketiga dari Suriah selama tahun ini. Mereka berhasil diberangkatkan pada Jumat (17/7) lalu.
“Seluruh WNI yang dipulangkan kali ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban pemberangkatan non-prosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diantara rombongan terdapat 2 orang bayi yang merupakan anak dari PMI dan 2 PMI penderita penyakit kronis,” ungkap keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Senin (20/7/2020).
(Baca: Pencaplokan Wilayah Palestina Ditunda, Kemlu: Kita Tak Boleh Lengah)
Repatriasi dapat dilakukan setelah ratusan kasus PMI tersebut diselesaikan melalui diplomasi dan proses hukum khususnya terkait masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga pidana setempat. Selama menunggu penyelesaian masalahnya, para PMI tersebut harus tinggal di rumah singgah sementara KBRI Damaskus sebelum dipulangkan.
“Keberhasilan repatriasi tak lepas dari kerja sama kuat semua pihak, terutama KBRI Beirut dan Kementerian Luar Negeri di pusat, khususnya mengingat repatriasi kali ini penuh tantangan akibat adanya penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas,” tambah Kemlu.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus pemulangan itu merupakan gelombang ketiga dari Suriah selama tahun ini. Mereka berhasil diberangkatkan pada Jumat (17/7) lalu.
“Seluruh WNI yang dipulangkan kali ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban pemberangkatan non-prosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diantara rombongan terdapat 2 orang bayi yang merupakan anak dari PMI dan 2 PMI penderita penyakit kronis,” ungkap keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Senin (20/7/2020).
(Baca: Pencaplokan Wilayah Palestina Ditunda, Kemlu: Kita Tak Boleh Lengah)
Repatriasi dapat dilakukan setelah ratusan kasus PMI tersebut diselesaikan melalui diplomasi dan proses hukum khususnya terkait masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga pidana setempat. Selama menunggu penyelesaian masalahnya, para PMI tersebut harus tinggal di rumah singgah sementara KBRI Damaskus sebelum dipulangkan.
“Keberhasilan repatriasi tak lepas dari kerja sama kuat semua pihak, terutama KBRI Beirut dan Kementerian Luar Negeri di pusat, khususnya mengingat repatriasi kali ini penuh tantangan akibat adanya penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas,” tambah Kemlu.
Lihat Juga :