Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan
Selasa, 11 April 2023 - 13:04 WIB
Bareskrim Polri menolak laporan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Senin (10/4/2023). Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Yahya yang mendampingi korban mengatakan, laporan baru ini dibuat terkait perlindungan anak lantaran 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.
Pelaporan ke Bareskrim dilakukan karena laporan sebelumnya di Polda Jawa Timur tidak diterapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
"Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan diskusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan," kata Daniel di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023)?
"Kenapa kami melakukan pengaduan ini, jelas bahwa proses persidangan yang kemarin itu sangat jauh tidak menyentuh akar pokok persoalan daripada yg terjadi di Kanjuruhan," sambungnya.
Daniel menilai dalam, tragedi tersebut terdapat kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Dan hal itu menjadi fakta yang tak bisa dibantah. Namun, PN Surabaya justru menjatuhkan vonis ringan, bahkan putusan bebas kepada para terdakwa.
Pelaporan ke Bareskrim dilakukan karena laporan sebelumnya di Polda Jawa Timur tidak diterapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Sementara itu, keluarga korban tragedi Kanjuruhan hari ini mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM berat. Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap proses persidangan."Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan diskusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan," kata Daniel di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023)?
"Kenapa kami melakukan pengaduan ini, jelas bahwa proses persidangan yang kemarin itu sangat jauh tidak menyentuh akar pokok persoalan daripada yg terjadi di Kanjuruhan," sambungnya.
Daniel menilai dalam, tragedi tersebut terdapat kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil. Dan hal itu menjadi fakta yang tak bisa dibantah. Namun, PN Surabaya justru menjatuhkan vonis ringan, bahkan putusan bebas kepada para terdakwa.
Lihat Juga :