Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang

Selasa, 11 April 2023 - 12:50 WIB
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.

Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Beberapa asetnys pun ikut disita seperti tanah seluas 7.870 meter di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut-sebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Baca juga: Siang Ini Anas Urbaningrum Bebas, Demokrat Ucapkan Selamat

Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas Urbaningrum dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak USD5,2 juta atau setara dengan Rp 94 miliar.

Karena tidak puas dengan vonis itu dan menganggapnya tidak adil, Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, Anas pun kemudian divonis menjadi tujuh tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!