Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
Selasa, 11 April 2023 - 12:50 WIB
JAKARTA - Anas Urbaningrum , terpidana kasus korupsi Hambalang diketahui akan segera bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas ditahan sejak 2014 dengan tuntutan penjara selama delapan tahun.
Sejumlah kerabat dan rekannya juga sudah menyiapkan acara buka bersama dengan penghuni lapas sebelum bertemu dengan keluarganya.
Keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011.
Setelah diadakan penyelidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan Februari 2013.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.
Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sejumlah kerabat dan rekannya juga sudah menyiapkan acara buka bersama dengan penghuni lapas sebelum bertemu dengan keluarganya.
Sejarah Anas Urbaningrum Menjadi Tersangka Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta beberapa proyek lainnya dalam kurun waktu 2010-2012.Keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011.
Setelah diadakan penyelidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan Februari 2013.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.
Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda