Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Keluarga Masak Sayur Ikan Gabus

Senin, 10 April 2023 - 14:49 WIB
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) besok. Keluarga akan memasak makanan kesukaan Anas, sayur ikan gabus. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) besok. Keluarga pun telah menyiapkan makanan khusus untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie mengatakan, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan untuk menyambut kebebasan kakaknya. Sejak kecil, Anas suka menyantap ikan gabus.

"Oh iya kalau terkait dengan itu sebenarnya tidak ada yang khusus ya. Cuma di Blitar itu kan ada kalau bahasa Jawanya itu ada makanan klangenan, makanan kesukaan sejak kecil, itu ada yang namanya ikan kutuk, ikan kutuk itu ikan gabus kalau dikenal banyak orang," katanya saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/4/2023).





"Jadi sayur ikan gabus sama ada botok-botokan, botok wader, botok lamtoro, itu makanan khas orang di kampung ya," ujarnya.

Tak hanya menciptakan suasana hangat untuk melepas rindu, keluarga di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur juga telah menyiapkan serangkaian acara penyambutan. Anas Urbaningrum akan menjalani prosesi sungkeman dan meminta doa kepada sang ibu, Sriarti (78) di Blitar, sebelum kembali lagi ke Jakarta.

"Nah agenda utamanya ke Blitar itu sesungguhnya agenda sungkem dan minta doanya ibu, itu agenda yang paling utama," ucapnya.

Luthfie mengungkap, sang ibu dalam kondisi sehat untuk menyambut kebebasan anaknya tersebut. "Ibu alhamdulillah sehat, ibu usianya sudah 78 tahun, jadi ibu memang lebih banyak di rumahnya, alhamdulillah kondisinya sehat," katanya.



Untuk diketahui, Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa 11 April 2023 dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas. Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang tersebut bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More