Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah

Jum'at, 07 April 2023 - 11:05 WIB
c. Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya:

a. Penerbangan;

b. Akomodasi;

c. Konsumsi;

d. Transportasi;

e. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. Pelindungan;

g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. Pelayanan keimigrasian;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More