Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah
Jum'at, 07 April 2023 - 11:05 WIB
c. Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya:
a. Penerbangan;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;
d. Transportasi;
e. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. Pelindungan;
g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. Pelayanan keimigrasian;
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya:
a. Penerbangan;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;
d. Transportasi;
e. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. Pelindungan;
g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. Pelayanan keimigrasian;
Lihat Juga :
tulis komentar anda