Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah

Jum'at, 07 April 2023 - 11:05 WIB
Presiden Jokowi teken aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani pada 6 April 2023. Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani pada 6 April 2023.

Aturan tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang BPIH Tahun 1444 Hijriah yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

Dalam Keppres tersebut diatur mengenai besaran BPIH sesuai dengan Embarkasi daerah masing-masing.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai berikut:



a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More