Temukan Kata Putus, PBNU Siapkan Platform sebagai Medium Ulama Dunia
Selasa, 04 April 2023 - 21:06 WIB
Misalnya, kata Gus Yahya, satu pertanyaan saja kalau dikatakan di dalam wacana syariat itu selalu dibutuhkan adanya seorang Hakim yang bisa memberi kata putus terhadap segala macam perselisihan sehingga ada kaidah Hukm al-hakim yarfa'u al-khilaf, keputusan pemerintah memutus perselisihan.
"Karena itu, pemerintahan disebut hukuman karena memberi kata putus dalam perselisihan apapun di dalam masyarakat termasuk dalam perselisihan keagamaan," jelasnya.
"Kalau dulu hakimnya adalah imam. Imam ya khalifah. Khalifah itu ya sultan. Lah kalau negaranya ini negara demokrasi, hakimnya siapa ? Apakah Presiden memenuhi syarat menjadi hakim ? Apakah harus hakim kolektif bersama dengan legislatif dan yudikatif misalnya atau bagaimana?" sambung Gus Yahya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menyampaikan, kelompok yang menolak negara bangsa dan menggunakan kekerasan untuk mewujudkan cita-citanya itu juga mendasarkannya pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis.
Karenanya ia menegaskan, perlu dasar pijakan yang bisa menjadi dalil agar kehidupan yang harmoni dapat terwujud.
"Maka mendesak sekali bagi kita semua untuk segera menemukan suatu landasan agar keseluruhan kehidupan umat manusia ini, bisa dibangun di atas prinsip-prinsip interaksi prinsip-prinsip pergaulan kemanusiaan yang lebih menjamin perdamaian," tuturnya.
Oleh karena itu, Gus Yahya mengambil topik piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibahas dalam Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I di Surabaya pada Senin, 6 Februari 2023.
Gus Yahya menegaskan,persoalan mendasar dari segala kemelut ini adalah persoalan terkait tata dunia. Memang secara faktual, persoalan tata dunia ini relatif memberikan jaminan stabilitas dan keamanan global. Hal ini baru muncul dan belum betul-betul jadi.
"Karena itu, pemerintahan disebut hukuman karena memberi kata putus dalam perselisihan apapun di dalam masyarakat termasuk dalam perselisihan keagamaan," jelasnya.
"Kalau dulu hakimnya adalah imam. Imam ya khalifah. Khalifah itu ya sultan. Lah kalau negaranya ini negara demokrasi, hakimnya siapa ? Apakah Presiden memenuhi syarat menjadi hakim ? Apakah harus hakim kolektif bersama dengan legislatif dan yudikatif misalnya atau bagaimana?" sambung Gus Yahya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menyampaikan, kelompok yang menolak negara bangsa dan menggunakan kekerasan untuk mewujudkan cita-citanya itu juga mendasarkannya pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis.
Karenanya ia menegaskan, perlu dasar pijakan yang bisa menjadi dalil agar kehidupan yang harmoni dapat terwujud.
"Maka mendesak sekali bagi kita semua untuk segera menemukan suatu landasan agar keseluruhan kehidupan umat manusia ini, bisa dibangun di atas prinsip-prinsip interaksi prinsip-prinsip pergaulan kemanusiaan yang lebih menjamin perdamaian," tuturnya.
Oleh karena itu, Gus Yahya mengambil topik piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibahas dalam Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I di Surabaya pada Senin, 6 Februari 2023.
Gus Yahya menegaskan,persoalan mendasar dari segala kemelut ini adalah persoalan terkait tata dunia. Memang secara faktual, persoalan tata dunia ini relatif memberikan jaminan stabilitas dan keamanan global. Hal ini baru muncul dan belum betul-betul jadi.
Lihat Juga :